Andre Rosiade Dianggap Abaikan Isu Perdagangan Orang

BENTENGSUMBAR.COM - Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdialog dengan Ombudsman. Mereka menyinggung kasus penjebakan perempuan yang dilacurkan, NN, di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), oleh anggota DPR Andre Rosiade.

"Andre menggunakan dalil moral dan pemberantasan prostitusi tanpa memperhitungkan indikasi kekejian TPPO," kata akademisi dan praktisi kebijakan publik, Dinna Wisnu, usai berdialog dengan Ombudsman di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.

Menurut dia, Andre tidak mengindahkan sejumlah aturan. Hal ini meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak.

"(Dan) UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," jelas mantan wakil Indonesia untuk Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Antarnegara ASEAN itu.

Andre menjebak pekerja seks komersial (PSK) hingga ditahan di Mapolres Kota Padang, Minggu, 26 Januari 2020. Dia berdalih upaya tersebut bagian dari strategi pengungkapan kasus yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Padang.

PSK yang tertangkap buka suara. Dia keberatan atas aksi politikus Partai Gerindra itu. Pasalnya, sesaat sebelum penangkapan, dia sempat 'melayani' orang suruhan Andre dalam penjebakan.

Aksi Andre menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, penjebakan PSK bukan tugas Andre sebagai anggota DPR.

(Sumber: medcom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »