Kafe dan Karaoke Tak Miliki Izin Diproses ke Pengadilan

Kafe dan Karaoke Tak Miliki Izin Diproses ke Pengadilan
BENTENGSUMBAR.COM - Akibat membandel, pemilik Kafe dan Karaoke Anak Aie, YY (39), warga Koto Tangah Kota Padang,  Sumatera Barat diseret hingga ke Pengadilan.

Diketahui tempat hiburan malam ini berlokasi di By Pass KM 19 Kecamatan Koto Tangah melakukan aktifitas tidak sesuai aturan. Diduga telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 pasal 3 ayat (1) pasal 72, 73 serta pasal 83 Ayat (1), (2) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta juga telah melanggar perda No. 11 tahun 2005 terkait ketertiban Umum.

Berdasarkan Laporan Kejadian No: LK/01//II/2020/PPNS, Tanggal 10 Februari 2020, pemilik atas nama inisial YY(39) terpaksa dibawa keranah pengadilan.

Penindakan ini berdasarkan penyelidikan oleh PPNS di Satpol PP, Amzarus. Ia mengatakan, pemilik Kafe dan Karaoke tersebut telah melanggar Perda, dibina secara bertahab namun tidak juga patuh pada aturan.

"Terpaksa kita perkarakan ke Pengadilan dan dilakukan Pidana ringan (Tipiring) sesuai pasal yang dilanggar," ujarnya, Jumat, 21 Februari 2020.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi mengatakan, Pemilik Kafe dan Karaoke ini berulang kali diingatkan, baik lisan maupun tulisan, namun tidak juga mengindahkan teguran petugas.

"Pemilik terpaksa ditipiringkan karena tidak mengindahkan aturan dan ketentuan," terang Alfiadi.

Diketahui bahwa berkas laporan pelanggaran ini telah dinaikan ke Pengadilan Negeri Padang, tentu hasilnya sesuai keputusan pengadilan nantinya.

Alfiadi dengan tegas mengatakan, bahwa ia serius dalam memberikan sanksi kepada tempat-tempat yang melangar aturan. Sehingga kedepan diharapkan agar tidak ada lagi pemilik usaha sejenis atau aktifitas lainya, yang bertentangan dengan aturan dan Perda atau pun Perwako di kota Padang.

"Jika masih ada yang membandel maka siap-siap akan kita angkat ke pengadilan," tutup Alfiadi. 

(rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »