Mahfud Akan Panggil Jaksa Agung soal Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan segera memanggil Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

"Nanti dalam seminggu ke depan, mungkin akan kita panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan. Kan saya tidak dapat suratnya (berkas laporan Komnas HAM)," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan, Komnas HAM merupakan lembaga negara yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang.

Dengan begitu, ketika Komnas HAM memproduksi laporan, maka produk tersebut harus diterima sebagai produk lembaga negara.

Sebagai produk lembaga negara, lanjut dia, maka keputusan laporan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM akan diputuskan Kejaksaan Agung.

"Nah biar Kejaksaan Agung yang mengolah, sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu (berkas laporan Komnas HAM)," kata dia.

Diberitakan, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

(Sumber: Kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »