Polisi Cokok Empat Orang yang Diduga Pelaku Perjudian Online di Kinali

Polisi Cokok Empat Orang yang Diduga Pelaku Perjudian Online di Kinali
BENTENGSUMBAR.COM - Jajaran Polsek Kinali mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku perjudian online jenis roulet di Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupate Pasaman Barat, Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 00.03 WIB.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi yg sering meresahkan, maka menindak lanjuti hal tersebut, dilakukan pengecekan ke lokasi.

Kapolsek Kinali IPTU Eriyanto beserta anggota Polsek Kinali lansung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku di sebuah kedai yang berada di Jorong Langgam.

Jajaran Polsek Kinali mengamankan empat orang pelaku, dan dari hasil investigasi diketahui ke empat orang pelaku ini bernama AM (42), E (33), AR (45) dan AA (33) dan ditemukan barang bukti berupa uang kertas (Rp. 357.000,--), satu unit handphone, dan Katu ATM.

Kapolsek Heriyanto mengatakan, bahwa kasus judi online ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online, dan menangkap empat orang pelaku, kemudian empat orang pelaku ini beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kinali, dan akan dilakukan proses hukum yang berlaku," kata kapolsek.

(Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »