Tujuh Kementerian dan Lembaga Lekukan Penandatanganan PKS

Tujuh Kementerian dan Lembaga Lekukan Penandatanganan PKS
BENTENGSUMBAR.COM - Tujuh Kementerian/Lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Maritim, dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Wisata Bahari di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi Jalan MH. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.

Penandatanganan PKS yang dipimpin oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Dr. Purbaya Yudhi Sadewa ini, diikuti oleh para perwakilan Kementerian/Lembaga seperti;  Kemenko Kemaritiman dan Investasi,Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Badan Informasi Geospasial serta Tentara Nasional Indonesia. Dimana dalam PKS tersebut menyepakati penggunaan Peta Laut Indonesia produksi Pushidrosal sebagai rujukan bagi setiap kegiatan Kementerian dan Lembaga. Hal ini sejalan dengan kebijakan satu peta yang keluarkan oleh pemerintah.

Menurut Plt Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Dr. Purbaya Yudhi Sadewa,  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memadukan, mengharmonisasikan dan memudahkan akses terkait keselamatan perlayaran dan Perlindungan lingkungan maritime, pengelolaan kawasan konservasi perairan, taman nasional laut, taman wisata  dan  wisata bahari.

Menurutnya, Kemenko Kemaritiman dan Investasi telah menyelenggarakan berbagai rapat koordinasi dan Focus Grup Discussion (FGD) terkait Perjanjian Kerja Sama sebagai pelaksanaan dari Kesepahaman Bersama antar Tujuh Kementerian/Lembaga yang ditandatangani pada 26 Maret 2019.

“Serangkaian pertemuan yang telah dilaksanakan tersebut melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga yang pada saat ini melakukan penandatanganan PKS,” katanya.

Sementara itu, Kapushidrosal Laksda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos.,S.H., M.H yang hadir mewakili Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto,S.I.P menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini sangat diperlukan karena hal yang paling mendasar adalah penggunaan Peta Laut Indonesia sebagai sumber rujukan setiap kementerian dan lembaga.

Menurutnya,  Kadang masing-masing Kelembagaan membuat peta sendiri-sendiri yang tentunya tidak memiliki standarisasi Internasional, sehingga sering terjadi kesalahan posisi dan tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan. Melalui PKS ini, disepakati bahwa peta laut yang digunakan  adalah peta laut yang dikeluarkan Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Nasional, sehingga diharuskan Kementerian/Lembaga yang melaksanakan kegiatan di laut menggunakan peta laut keluaran Pushidrosal.

“Seluruh pelayaran internasional yang melintasi perairan Indonesia saat ini hanya menggunakan peta keluaran Pushidrosal yang sudah berstandar internasional sehingga mempunyai kekuatan hukum,” kata Kapushidrosal.

Dengan menggunakan Peta Laut Indonesia keluaran Pushidrosal, diharapkan kejadian-kejadian seperti kasus bocornya minyak di Balikpapan dan kandasnya kapal pesiar di kawasan konservasi Raja Ampat tidak akan terulang serta dapat diselesaikan dengan baik. Tegas Kapushidrosal.

(rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »