Mahfud MD: Pemerintah Siap Diskusi dengan Tiga Kelompok Penggugat RUU Cipta Kerja


BENTENGSUMBAR.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengategorikan tiga kelompok yang selama ini menggugat RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Pertama, kelompok yang tidak sependapat dengan solusi yang ada di dalam RUU tersebut. Misalnya tidak sependapat tentang jumlah jam lembur dan upah minimal kabupaten dan provinsi yang mau disatukan.

"Nah kalau tidak sependapat, tidak apa-apa. Dibahas saja di sana. Nanti yang mana yang disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa," kata Mahfud di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2020.

Ia menjelaskan kelompok kedua adalah yang tidak paham dengan RUU tersebut. Terhadap mereka, harus dijelaskan dan disosialisasi lebih banyak lagi.

"Nah kalau tidak paham tinggal konfirmasi saja pemahaman yang benar atas revisi UU itu bagaimana. Itu nanti dibicarakan di DPR tidak paham sehingga narasinya atau kalimat-kalimat bisa diperbaiki. Di situ kalau memang cuma tidak paham. Tapi kalau tidak sependapat ya berdebat sampai pendapat mana yang dianggap bagus," jelas Mahfud.

Kelompok ketiga adalah yang memberikan penilaian negatif terhadap RUU akibat salah ketik di Pasal 170. Terhadap masalah ini, pemerintah sudah mengakui kesalahannya dan siap diperbaiki Pasal 170.

"Nah yang salah itu, namanya pembahasan diperbaiki. Silahkan dibahas di DPR kesalahan-kesalahan itu biar diperbaiki di sana dan pemerintah pasti kalau salah pasti ya diperbaiki sama-sama," ujar Mahfud.

Dia menyebut pembahasan RUU masih sangat panjang. Saat ini, DPR masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dia beharap dalam proses penyusunan DIM, masyarakat bisa menyampaikan berbagai persoalan atau kekurangan terkait RUU tersebut.

"Masih panjang, masih luas arenanya untuk memperbaiki. Karena justru peran serta masyarakat yang sebenarnya ada di DPR untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan yang timbul. Jadi enggak apa-apa semua masyarakat yang punya aspirasi masih dibuka. Ini namanya juga masih rancangan undang-undang. Untuk menjadi undang-undang itu harus dibahas dulu melalui beberapa tahap di DPR. Nah selama pembahasan di DPR siapapun yang punya pendapat lain yang ingin mengoreksi itu bisa," tutup Mahfud.

(Sumber: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »