BENTENGSUMBAR.COM - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat menilai pihak leasing tidak serius menjalankan intruksi Presiden Joko Widodo mengenai kelonggaran atau relaksasi pembayaran cicilan kendaraan kepada pekerja harian dan UMKM selama setahun.
Ketua Umum PKC PMII Sumbar Rodi Indra Saputra mengatakan, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi selaku kepala negara dalam menghadapi pandemi Covid-19, seharusnya dijalankan oleh bawahanya secara cepat.
"Seharusnya intruksi presiden selaku kepala negara itu harus benar-benar bisa di laksanakan dengan baik. Jika perlu peraturan-peraturan untuk menjalankan intruksi itu sudah seharus mentri-mentri terkait segera merumuskannya," ungkap Rodi melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin, 30 Maret 2020.
Rodi mengatakan, pasca instruksi presiden tersebut, banyak bank-bank di Sumatera Barat, baik bank plat merah maupun bank swasta membuat selebaran kepada nasabahnya untuk tetap melakukan pembayaran dengan berbagai alasan.
Padahal, kata Rodi, apa yang disampaikan oleh presiden itu adalah salah satu solusi terbaik yang sangat berdampak kepada masyarakat kelas bawah yang hari ini harus berada di rumah dalam rangka mematuhi imbauan pemerintah.
"Maka kami berharap bank dan lesing bisa menjalankan intruksi ini, karena banyak sekali masyarakat kecil seperti pedagang, tukang ojek yang hari ini ada pinjaman di bank dan di lesing yang harus mereka bayar tapi mereka tidak bisa bekerja," ujarnya.
Apalagi di Sumatera Barat hari ini sudah ada delapan orang yang dinyatakan positif, dan salah satu cara mencegah pengembangan virus ini adalah dengan cara tetap di rumah dan menghindari kerumunan.
"Masyarakat pedagang, tukang ojek yang penghasilanya harian di suruh di rumah. Tapi mereka harus memikirkan tagihan bank dan lesing, tentu ini sangat memberatkan," cakap Rodi.
Untuk itu, ia berharap pemerintah benar-benar serius menjalankan intruksi presiden tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian di tengah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.
“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu,” ucap Jokowi dalam teleconference di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
(kamek)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »