Polres Pasbar "Cokok" Dua Terduga Bandar Narkoba

BENTENGSUMBAR.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Pasbar mengamankan diduga pelaku sebagai Bandar Narkoba jenis Ganja di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa 10 Maret 2020 Sekira Pukul 12.30 WIB.

Berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa tersangka diduga sebagai bandar dan memiliki narkotika jenis ganja, atas Laporan Polisi nomor lp/14/III/2020/Spkt/Sumbar/Res-Pasbar, tgl 10 Maret 2020. selanjutnya operasional  Satresnarkoba Polres Pasbar dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba Polres Pasbar langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang, S.i.k,. MM,. melalui KBO Satresnarkoba Polres Pasbar IPDA M. Sitompul, SH,. membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap diduga tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Jorong Sompang Tiga, meski sempat melakukan aksi kejar-kejaran terhadap pelaku. Pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja tersebut.

"Setelah pelaku berhasil ditangkap, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di TKP dan disaksikan oleh Perangkat Desa. Ditangan tersangka kami memukan 1 paket sedang ganja kering yg diletakkan didalam tas plastik warna hijau yang digantungkan dipohon kelapa sawit, serta sebuah Handphone merk vivo," ujarnya.

Dari hasil Penyidikan terhadap pelaku, diketahu pelaku berinisial FS (27) asal Padang dan DA (30) asal Jorong Simpang Tiga.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut, dan kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 jo 114 uu no. 35 th 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

(Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »