Soal Tuntutan Warga Terkait Perluasan Lahan Pelabuhan, Begini Kata Pelindo II Cabang Teluk Bayur

BENTENGSUMBAR.COM - Pelindo II Cabang Teluk Bayur angkat bicara soal tuntutan warga terkait perluasan lahan pelabuhan Teluk Bayur. Menurut Humas Pelindo II Cabang Teluk Bayur Ribut Heru Santoso, tuntutan warga mustahil untuk dikabulkan.

"Tuntutan warga soal nilai ganti rugi 3 kali lipat dari nilai yang sudah ditetapkan tak mungkin kita penuhi," ungkap Heru kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2020.

Ia mengatakan, Pelindo II  berpatokan pada harga taksiran yang dihitung Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Menurut kami, ganti tumbuh tanam yang ditetapkan sudah ganti untung, sudah memenuhi aspek kewajaran," cakapnya.

Dikatakannya, tak hanya bangunan saja yang ditaksir untuk diganti rugi, tetapi juga kandang ayam dan tanaman milik warga. 

Namun ia mempersilahkan warga yang tidak mau menerima ganti rugi tahap II tersebut menempuh jalur hukum sesuai keinginan mereka. 

"Tapi harapan kita, janganlah. Jangan sampai kita ketemu di pengadilan. Kami mohon dipertimbangkan lagi. Angka pergantian tahap II sudah keluar," ujarnya.

Sebab, kata dia, jika 19 kepala keluarga itu tetap bersikukuh menolak dan menempuh jalur hujum ke pengadilan, yang rugi mereka sendiri.

"Kalau sampai urusannya ke pengadilan, tentu memakan waktu dan bisa saja nanti pengadilan meminta ukur ulang yang menyebabkan nilai manfaat ganti rugi berkurang. Mereka kan saudara kita, kita tidak mau seperti itu," tukuknya.

Ia pun menapik kemungkinan merelokasi warga ke tempat lain. Pasalnya, untuk HPL (Hak Pengelolaan, red) hanya ada 2 pola ganti rugi.

"Pertama, mengganti kerugian, yang dihitung tanam tumbuh. Kedua, dipindahkan, tapi yang menyediakan lahan pemda setempat, kita hanya membangun bangunannya. Dan kita telah memilih opsi pertama, ganti rugi tanam tumbuh dan angka pergantiannya sudah keluar," cakapnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »