Agar PSBB Berjalan Efektif, Semua Personil Satpol PP Dikerahkan

BENTENGSUMBAR.COM - Upaya percepatan penanganan penyebaran Covid-19 terus diupayakan oleh Pemko Padang. Pasalnya, Kota Padang adalah jantung Provinsi Sumatera Barat, untuk itu perlu dilakukan dilakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. 

Apatah lagi, kian hari kian bertambah pasien positif Covid-19 di Kota Padang. Ditambah lagi, pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur Sumbar disetujui Menteri Kesehatan. Keputusan Menker tertanggal 17 April 2020 tetuang dalam surat keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

PSBB di Sumbar akan mulai berlaku pada Rabu, 22 April 2020. Dengan berlakunya PSBB, sejumlah kegiatan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum. Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

Di sisi lain, dalam penerapan PSBB ada aturan dalam berkendara, adapun transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi perlu diperhatikan dalam membawa jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang. Sementara, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP menghimbau masyarakat untuk bersabar dan menahan diri agar selalu Stay at Home. Pandemi ini mengancam umat manusia maka perlu upaya bersama dalam memutus penyebarannya.

"Di samping menyelamatkan keluarga dari wabah virus corona, tetap di rumah saja dapat dimanfaatkan untuk mempererat hubungan orang tua dan anak-anak," terang Alfiadi, Kepala Satpol PP Kota Padang.

Alfiadi mengatakan, pihaknya.akan mengerahkan seluruh personil agar PSBB berjalan dan benar-benar efektif.

"Dengan diberlakukannya PSBB pengawasan lebih bisa dimaksimalkan, sehingga harapan untuk memutus rantai penyebaran virus corona ini bisa terealisasi dengan cepat. Tentu perlu kerjasama semua pihak," terang Alfiadi.

(by/hms-satpol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »