BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan penggratisan tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya 450 VA. Yang 900 VA dikorting 50 persen. Saat ini Pemkot Surabaya menyiapkan mekanisme serupa untuk tagihan PDAM.
Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Tri Rismaharini dalam telekonferensi dengan DPRD Surabaya kemarin.
Langkah tersebut menjadi salah satu kebijakan agar pengeluaran bulanan warga di tengah wabah bisa ditekan.
”Jadi, untuk semua MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tagihan PDAM-nya akan kami gratiskan,” ujar Risma dalam telekonferensi dengan DPRD Surabaya kemarin.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono langsung bertepuk tangan mendengar kebijakan baru itu.
MBR adalah istilah pemkot untuk warga kurang mampu yang mendapat intervensi APBD. Baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi. Data per 1 April lalu menunjukkan, jumlah MBR di Surabaya mencapai 733.600 jiwa.
Risma mengatakan, saat ini ada banyak tagihan bulanan yang ditanggung masyarakat. Namun, pemkot hanya bisa membantu penggratisan untuk PDAM. Sebab, tagihan lainnya bukan kewenangan pemkot.
Dirut PDAM Mujiaman Sukirno sudah berkoordinasi terkait penggratisan itu tiga hari lalu. Komunikasi selama ini dilakukan bersama Sekkota Hendro Gunawan.
”Sebenarnya, kami sudah siap dan membicarakan soal ini. Tinggal menunggu persetujuan dari Bu Wali. Kalau Bu Wali sudah bilang begitu, berarti sudah klik,” ujar Mujiaman kemarin.
Mujiaman menegaskan bahwa penggratisan itu perlu dibahas lebih detail. Terutama siapa yang berhak mendapatkan keringanan tersebut. Yang jelas, tidak ada yang digratiskan 100 persen.
Sebab, hal itu bisa berdampak besar pada distribusi dan ketersediaan air.
Jika pelanggan digratiskan 100 persen, penggunaan air tidak akan terkontrol. Sebab, sistem distribusi air PDAM berbeda dengan listrik. PLN menggratiskan tagihan listrik 450 VA karena mereka tahu penggunaan listrik warga dengan listrik kecil itu tidak akan besar.
Sementara itu, PDAM tidak bisa mengontrol penggunaan air pelanggannya. Jika digratiskan, warga bisa menggunakan air melebihi tingkat kewajaran.
Ada pembagian kelas pelanggan di PDAM. Nanti PDAM membatasi volume air yang bisa digratiskan. Bisa 10 meter kubik pertama atau lebih dari itu.
”Angka pastinya belum. Tapi yang jelas, penggratisan ini tetap harus dibatasi,” ujar alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.
Setelah kebijakan diambil, PDAM bakal memberitahukan siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan tersebut. Yang jelas, pihaknya akan menjalankan semua instruksi dari pemkot.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menyampaikan kepada wali kota agar penggratisan juga berlaku di sektor lain.
Menurut dia, ada banyak tagihan bulanan yang menjadi kewenangan pemkot.
’’Misalnya, retribusi surat ijo atau pajak-pajak lainnya,” ujar politikus PKS itu.
Dia juga meminta agar penerima keringanan itu tidak dibatasi untuk MBR.
Sebab, banyak warga yang belum masuk data MBR, tetapi sama-sama dalam kekurangan akibat pandemi korona.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menerangkan, beban sewa flat atau rusun juga bisa diringankan. Dia meyakini bahwa yang tinggal di flat adalah warga tidak mampu.
”Jadi, sebenarnya banyak yang bisa digratiskan,” jelasnya.
(Sumbet: Jawapos.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »