Gubernur Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei 2020

BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayotno memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Satdaprpv Sumbar, Jasman Rizal melalui Group WhatsApp Sumbar dalam Online, Rabu, 15 Mei 2020.

"SK Gubernur Sumbar No. 360-289-2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Sumatera Barat, terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sd 29 Mei 2020. 

Ditetapkan di Padang, pada tanggal 14 April 2020.

Tks," demikian tulis Jasman Rizal yang sebelumnya mengirim SK Gubernur Sumbar dimaksud di WAG Sumbar dalam Online.

Sebelumnya diberitakan, positif Covid-19 di Sumbar kembali bertambah. Pada Selasa, 14 April 2020, terjadi penambahan positif Covid-19 sebanyak tiga orang. Dua orang dari Padang dan satu dari Kota Pariaman.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2020, dari Kota Padang, dua orang wanita. Wanita pertama 29 tahun langsung isolasi mandiri di rumahnya dan wanita kedua 48 tahun meninggal dunia di RS Yos Sudarso kemaren malam. 

"Prosesi  pemakamannya telah memakai SOP Pemakanan pasien positif covid-19," terang Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar ini.

Sementara dari Kota Pariaman, kata Jasman, pria usia 31 tahun dan sekarang sedang karantina di Bapelkes Provinsi Sumbar di Padang. 

"Total keseluruhan positif  berjumlah 48 orang. Dari 48 orang tersebut,  16 orang dalam perawatan intensif, 21 orang isolasi di rumah, 7 orang telah sembuh dan 4 orang meninggal dunia," cakapnya.

Dikatakannya, pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah yang bukan pasien dari salah satu RS Rujukan total 20 orang, 17 orang masih isolasi mandiri di rumah dan telah dinyatakan sembuh atau negatif sebanyak 3 orang oleh tim kesehatan. 

(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »