Mulai Hari Ini, BIM Hentikan Layanan Penumpang Komersial

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

Namun, untuk Bandara Internasional Minangkabau penghentian baru akan diberlakukan Sabtu 25 April 2020.

"Meskipun pemerintah mengumumkan mulai tanggal 24, namun ada kebijakan pada hari ini disebut masa transisi, sejumlah penerbangan  masih diperbolehkan landing dan take off di BIM," kata Yos Sugiono, GM Angkasa Pura II Yos Sugiono dalam jumpa pers melalui vidcon diprakarsai IJTI Sumbar, Jumat 24 April 2020.  

Dikatakannya, sudah 5 pesawat yang mendarat pada Jumat, 24 April 2020, dengan membawa penumpang  491 orang. Pesawatnya didominasi oleh Lion Air dan City Link. 

"Diperkirakan 10 penerbangan hari ini yang masih kita izinkan," sebut Yos.

Ia mengatakan, bagi warga yang telah terlanjur beli tiket dapat direfun kepada maskapai yang bersangkutan. Atau dicancel penerbangannya untuk kemudian hari setelah masa pelarangan ini berakhir.

Yos Sugiono menyebutkan, Navigasi udara tetap dibuka 100 persen, sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi BIM.

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto,  telah mengumumkan kemarin pelarangan terbang baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

“Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Novie, Kamis, 23 April 2020.

Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.   

“Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa,  dengan seizin menteri,” cakapnya.

Pengecualian  larangan juga berlaku  untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.

(by/zln)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »