KPK Setorkan Uang Denda Terpidana Korupsi Rp 250 Juta ke Kas Negara

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang denda dari terpidana kasus korupsi ke kas negara. Kali ini total yang disetorkan Rp 250 juta.

KPK menyetorkan uang denda terpidana Doddy Aryanto Supeno sebesar Rp 150 juta ke kas negara pada Selasa, 7 April 2020. 

Doddy adalah mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group.

“Pada 7 April 2020, Jaksa Ekseksusi KPK Josep Wisnu Sigit telah menyerahkan pembayaran uang sejumlah Rp 150.000.000 melalui Bendahara Penerima KPK untuk disetorkan ke kas negara yang merupakan pembayaran denda terpidana Doddy Aryanto Supeno,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu,  22 April 2020.

Diketahui, Doddy Aryanto Supeno divonis bersalah karena memberikan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. 

Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain Doddy, KPK juga turut mengeksekusi denda dari terpidana Puspa Sukrisna alias Koh Asun. Yakni senilai Rp 100 juta ke kas negara pada Rabu, 8 April 2020.

“Pada 8 April 2020, Jaksa Ekseksusi KPK Leo Sukoto Manalu telah menyerahkan pembayaran uang sejumlah Rp 100.000.000 melalui Bendahara Penerima KPK untuk disetorkan ke kas negara yang merupakan pembayaran denda terpidana Puspa Sukrisna alias Koh Asun,” beber Ali.

Koh Asun merupakan terpidana pemberi suap kepada mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Koh Asun divonis bersalah oleh PN Tipikr Bandung dan dijatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

(Sumbar: JawaPos.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »