KPU: Petugas Ad Hoc Pilkada 2020 Diberhentikan Sementara dan Tak Terima Honor

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memberhentikan sementara petugas penyelenggara ad hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia. Hal ini diputuskan setelah penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak diundur akibat pandemi Corona.

"Bagaimana nasib penyelenggara ad hoc yang sudah ditentukan? Sampai hari ini mereka kan sudah kita berhentikan sementara," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam web diskusi bersama Perludem, Minggu, 19 April 2020.

Arief mengatakan bahwa orang-orang terpilih yang sudah dilantik tetap berstatus sebagai petugas ad hoc. Pemberhentian sementara ini bertujuan agar negara tidak perlu membayar honor dan memfasilitasi kegiatan ad hoc.

"Jadi mereka yang sudah dilantik, mereka yang sudah mengikuti proses rekrutmen itu tetap berlaku tapi statusnya sekarang diberhentikan sementara," jelasnya

"Jadi negara tidak perlu keluarkan anggaran. Jadi negara tidak perlu keluar anggaran untuk membayar honor, kita stop dulu," sambungnya.

Hingga kini, panitia penyelenggara ad hoc sudah terbentuk dari berbagai tingkatan. Mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Para panitia pelaksana ad hoc ini akan kembali bekerja apabila tahapan Pilkada serentak kembali diselenggarakan. Sepanjang, orang-orang tersebut masih memenuhi kualifikasi.

"Nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan sepanjang masih penuhi syarat. Karena kita tidak tahu kan orang apa yang terjadi pada masing-masing orang ketika tahapan dilanjutkan lagi," ujarnya.

Sebelumnya pemberhentian panitia ad hoc di sejumlah wilayah telah dilakukan, seperti misalnya pemberhentian kegiatan panitia ad hoc Pilkada serentak di Sulawesi Utara (Sulut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini menyusul kabar mengenai penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 serentak di Indonesia akibat wabah virus Corona (COVID-19). Penundaan ini tertuang dalam keputusan KPU mengenai penundaan Pilkada serentak dalam SK Nomor 179/179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »