Lirik Musik Bernada Umpatan, Afriendi: ‘Haram’ bagi Televisi dan Radio Ikut Menyiarkan

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Afriendi mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio yang ada di Ranah Minang, untuk jelimet mencermati konten siaran.

Khusus untuk siaran musik, lembaga penyiaran mesti mencermati lirik lagu berikut video clip yang disajikan ke pemirsanya. 

“Jangan sampai ada kalimat bernada umpatan dalam lirik siaran musik. Baik itu umpatan dalam bahasa asing, Indonesia maupun Minang,” ungkap Afriendi di Padang, Senin, 20 April 2020.

Pernyataan ini disampaikan Afriendi, terkait viralnya sebuah lagu minang yang dibawakan duet penyanyi urang awak, di berbagai platform media sosial. 

Lagu ini mengangkat tema pandemi Virus Corona namun mengganti kata Corona dengan pengucapan semisal, tapi maknanya jauh berbeda dalam Bahasa Minang. 

“Kata itu berkonotasi negatif dan maknanya juga tidak baik. Kata itu dapat diartikan sebagai kata-kata kotor, mengumpat, sumpah serapah dan banyak konotasi negatif lainnya,” ungkap Afriendi.

“Video clip tersebut, terus menyebar dan makin viral di media sosial. Kita khawatir, lembaga penyiaran kebablasan ikut menyiarkannya. Kita ingatkan lembaga penyiaran, untuk terus mempedomani Standar Program Siaran (SPS) KPI,” ujar Afriendi.

Menurut Afriendi, jika ditayangkan di lembaga penyiaran maka video clip tersebut melanggar SPS KPI tentang Penghormatan Terhadap Norma Kesopanan dan Kesusilaan.

Dalam Pasal 9 angka 1 disebutkan, Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. 

Di angka 2 nya dijelaskan, Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Ditambahkan Afriendi, lirik lagu di video clip tersebut, sangat tidak patut dan tidak baik jika ini didengar oleh anak-anak dan remaja.

“Pihak yang memproduksi lagu ini, harusnya memikirkan dampak negatif yang muncul ketika lagu ini didengar apalagi dihafal anak-anak dan remaja di Sumbar,” tegasnya.

Pasal 15 SPS mengatur, Tayangan siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

“Hukumnya ‘haram’ menayangkan video klip tersebut di TV dan radio. Kita juga berharap, produser video clip ini memperbaiki lirik lagu tersebut, agar tidak terus menyebar ke masyarakat melalui media penyiaran dan sosial,” tukasnya. 

(Incim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »