BENTENGSUMBAR.COM - Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memastikan layanan transportasi di seluruh daerah tetap berjalan di tengah wabah virus corona. Seluruh kepala daerah akan diimbau untuk tidak menutup pelayanan transportasi.
"Mohon kiranya menteri (Tito) dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada kepala daerah di seluruh Indonesia serta mengimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," ujar surat Kemenhub yang ditandatangani Luhut pada Senin, 6 April 2020.
Luhut mengatakan, fasilitas transportasi seperti bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupakan objek vital nasional. Jika daerah ingin menutup layanan transportasi, operasional penghentian harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Luhut berharap TNI-Polri mengawal pelayanan transportasi di berbagai daerah. Meski layanan tetap berjalan, Luhut meminta peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang atau barang oleh pengelola prasarana transportasi sesuai SOP.
"Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," sebutnya.
Jubir Kemenhub, Adita Irawati, yang dikonfirmasi soal surat itu, menyampaikan sejumlah penjelasan.
"Itu memang benar ada imbauan seperti itu, karena transportasi juga harus menjamin aliran logistik tetap aman sampai ke masyarakat," kata Adita.
Berikut penjelasan lengkap Adita:
1. Mempertimbangkan kondisi terkini terkait pandemik wabah COVID-19 di Indonesia, Pemerintah telah melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan transportasi baik untuk penumpang maupun barang/logistik.
2. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin lancarnya lalu lintas distribusi barang/logistik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat. Sementara, terkait dengan transportasi untuk mengangkut penumpang, Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik dan akan menerapkan aturan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik.
3. Untuk itu, Kementerian Perhubungan mengajak stakeholder terkait seperti: Kemendagri, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah bersama-sama mengawasi dan memastikan pelayanan transportasi tetap dapat berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
4. Terkait dengan butir 3 di atas, dan sesuai dengan UU yang berlaku, penutupan fasilitas transportasi seperti: bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah Pusat agar tidak mengganggu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat, dan di sisi yang lain, untuk angkutan penumpang dipastikan akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sehingga dapat mencegah perluasan penyebaran COVID-19.
(Sumber: Kumparan.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »