BENTENGSUMBAR.COM - Tak sampai 4 jam usai kejadian, Polres Malang akhirnya meringkus tersangka pembunuhan terhadap jasad wanita di kebun tebu.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Sabtu, 4 April 2020 siang mengatakan dari hasil penyelidikan sejak jasad korban ditemukan, pelaku berhasil diamankan. “Pelaku satu orang. Tersangka ini suami dari korban,” ungkap Hendri.
Pelaku atas nama Agus Widodo (46), waa Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Tersangka adalah suami dari korban yang bernama Suliyani (44).
“Motifnya sakit hati, karena selama ini korban banyak berkata tidak sopan, sering berkata-kata kasar, tidak sopan. Pelaku ini emosi, berniat menyiksa korban, namun hingga terjadi pembunuhan,” kata Hendri.
Hendri menambahkan, peristiwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.
“Korban ini dibonceng sepeda motor oleh tersangka, untuk diajak ke orang pintar di Wajak. Ini masalah tanah yang akan dijual. Saat di tempat sepi di Desa Jambangan itu, tersangka beralasan mau kencing. Kemudian pelaku mengambil kayu lalu dipukulkan ke korban. Korban ambruk ke tanah, korban sempat melawan, terbukti ada bekas cakaran di dada pelaku. Setelah itu korban diseret sekitar 30 meter dari TKP penyerangan. Disitu korban sempat dibekap menggunakan jaket hingga korban kehabisan nafas,” jelasnya.
Sementara tersangka Agus mengakui tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati atas ucapan korban.
“Orang tua saya dikatain lonte. Dikatain itu pas banyak orang juga. Ya malu saya, orang tua yang lahirkan saya kok dikatain begitu. Akhirnya waktu di jalan saya pukul pakai kayu di kepala dan rahang. Terus saya seret ke kebun itu,” ucap Agus.
Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 338 tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara
(Sumber: Beritajatim.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »