BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emannuel Melkiades Laka Lena sangat setuju para provokator penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona atau Covid-19 diproses hukum.
Terlebih jika itu adalah jenazah tenaga medis yang merawat dan menangani pasien posituf Covid-19.
Hal itu ditegaskan Melkiades menanggapi penolakan jenazah perawat akibat terjangkit Covid-19.
“Bagi para provokator yang menolak jenazah pasien Covid-19 harus diberi sanksi hukum. Perlu diproses hukum oleh Polri sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Karena itu, rakyat dan tokoh masyarakat harus diedukasi agar mendapat pemahaman yang baik soal Covid-19, termasuk penanganan jenazah sehingga tak ada lagi penolakan.
“Apalagi penolakan jenazah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang harusnya diberi penghormatan tinggi,” ungkap Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur ini.
Sebelumnya, jenazah seorang perawat positif Covid-19 di Semarang, Jawa Tengah, ditolak warga saat akan dimakamkan.
Awalnya, pihak keluarga berencana untuk memakamkan jenazah di samping makam ayahnya, di TPU Siwarak Suwakul, Kamis, 9 April 2020.
Namun, karena adanya penolakan, pemakaman korban corona ini akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Kota Semarang.
Polda Jawa Tengah pun bergerak cepat menangkap tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Ungaran Barat, Semarang.
Ketiga tersangka yang berinisial THP (31), BS (54), dan S (60) masih dalam pemeriksaan petugas.
“Tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan standar khusus,” terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Minggu, 12 April 2020.
(Sumber: Pojoksatu.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »