Antisipasi Mudik Lebaran, Jumat 22 Mei Batal Libur, Cuti Bisa Dialihkan ke Hari Lain

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah membatalkan cuti bersama pada Jumat 22 Mei 2020. Dengan demikian, pada hari tersebut merupakan hari kerja.

"Itu saja untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam telekonferensi, Rabu, 20 Mei 2020.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi mudik lebaran. Cuti yang dibatalkan tersebut, kata dia, bisa dialihkan ke hari lain.

"Jadi cuti diganti hari yang lain," ujarnya. 

Perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut. 

Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

(Sumber: Okezone.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »