BPJS Kesehatan Sebut Iuran Naik Aspirasi Masyarakat, DPR: Mengelabui!

BENTENGSUMBAR.COM - BPJS Kesehatan menyebut kenaikan iuran berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sudah memenuhi aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Komisi IX DPR RI. Kenaikan disebut untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III

"Perpres yang baru ini telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf lewat keterangan tertulis.

Menanggapi itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan aspirasinya merasa tidak didengar. Sehingga pihak BPJS Kesehatan disebut telah mengelabui alias menipu.

"Saya merasa tidak tersampaikan. Mana yang disampaikan? Itu sedikit mengelabui malah tentu saja mengelabui, sudah malas saya. Mana yang katanya menyauti aspirasi DPR?" katanya kepada detikcom, Kamis, 14 Mei 2020.

Saleh menjelaskan, yang dimaksud aspirasi DPR jika iuran kelas III tidak naik. Saat itu ada kesepakatan terjadi kenaikan, tetapi untuk kelas III di subsidi pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu membayar lebih. Bukan seperti keputusan saat ini.

"Itulah yang dianggap memenuhi aspirasi DPR, bahwa katanya pemerintah mensubsidi sehingga tidak ada kenaikan. Tapi jangan lupa per 1 Januari 2021 itu ada kenaikan. Kan yang dibayar masyarakat nanti Rp 35.000. katanya tetap ada subsidi tapi Rp 7.000 bukan Rp 16.500 lagi, nah kalau memang subsidinya Rp 7.000 berarti tetap ada kenaikan Rp 9.500 per orang," urainya.

Dengan adanya keputusan itu ia menilai pemerintah tak punya rasa peduli terhadap rakyat karena tega menaikkan iuran disaat krisis pandemi COVID-19.

"Pemerintah tidak punya rasa peduli dan empati kepada masyarakat. Justru yang dibutuhkan masyarakat bantuan sosial bukan kenaikan ini," ucapnya.

Menurutnya kenaikan itu akan memberatkan masyarakat terlebih untuk peserta kelas III. Misal ada peserta kelas III tidak mampu yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) terdiri dari 5 orang sekeluarga, maka ia harus membayar Rp 175.000 per bulan.

"Kalau masyarakat yang mampu mungkin nggak ada masalah. Tapi masyarakat di desa-desa yang belum terdaftar jadi PBI berat itu. Apalagi yang notabene-nya sehat, jarang menggunakan kartu itu tapi dia harus bayar per bulan kan tidak adil," imbuhnya.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »