BENTENGSUMBAR.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Bupati Agam Indra Catri terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook atas nama Maryanto.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat, 29 Mei 2020 mengatakan, setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto kemarin, hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap Bupati Agam Indra Catri.
Ia menjelaskan status Bupati Agam dalam pemeriksaan sama dengan Sekda yaitu sebagai saksi.
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong
Ia mengatakan bentuk dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun Facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tapi ini masih dalam penyelidikan
Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik dan jumlahnya mencapai 13 orang
"Belum selesai semua dan masih dalam proses penyelidikan," katanya.
(Sumber: Antara)
Sebelumnya
« Prev Post
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe.
Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: