Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI Mulyadi, Giliran Bupati Agam Diperiksa Polisi

BENTENGSUMBAR.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Bupati Agam Indra Catri terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook atas nama Maryanto.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat, 29 Mei 2020 mengatakan, setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto kemarin, hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap Bupati Agam Indra Catri.

Ia menjelaskan status Bupati Agam dalam pemeriksaan sama dengan Sekda yaitu sebagai saksi.

Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong

Ia mengatakan bentuk dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun Facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tapi ini masih dalam penyelidikan

Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik dan jumlahnya mencapai 13 orang

"Belum selesai semua dan masih dalam proses penyelidikan," katanya.

(Sumber: Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »