BENTENGSUMBAR.COM - Tidak terima atas komentar empat orang pengguna facebook yang diduga telah menghujat dan seolah-olah memojokkan dirinya, Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni melaporkan empat pemilik akun facebook ke Satreskrim Polres Pasaman Barat, Kamis, 30 April 2020 lalu.
Parizal mengatakan, pelaporan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan UU ITE melalui media sosial. Dalam laporan itu, Parizal merasa dirinya telah dihujat dan merasa sangat dirugikan.
Kejadian itu berawal dari postingan salah-satu link berita dirinya yang dimuat oleh salah satu media online di Sumbar. Kemudian diposting di akun grup facebook Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) oleh akun yang bernama Ahmad Romi.
”Ketika itu saya ada kegiatan di Ujunggading, Kecamatan Lembah Melintang bagi-bagi sembako ke warga. Lalu diberitakan wartawan, kemudian diposting di akun facebook," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 4 Mei 2020.
"Kemudian banyak yang berkomentar dengan berbagai opsi masing-masing. Akan tetapi, ada beberapa komentar yang sudah mengarah kepada ujaran kebencian," ujarnya.
Sebagai warga biasa, kata Parizal, dirinya tidak terima dengan komentar mereka di facebook. Padahal, ia berbuat sesuai tugasnya sebagai wakil rakyat, tapi mereka menghujat dengan kata-kata tidak sopan.
"Mengkritik dengan menghujat itu beda kan?” ujar Parizal Hafni dengan nada bertanya.
Ditempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Omri Yan Sahureka menyebut, telah menerima laporan terkait pencemaran nama baik di media sosial facebook tersebut. Saat ini penyidik sedang menindaklanjuti kasus tersebut.
”Memang benar, Bapak Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Parizal Hafni) telah melaporkan empat orang pemilik akun facebook tersebut kepada kami. Secepatnya akan kita tindak, sehingga bisa menimbulkan efek jera" ujar Omri.
(Rido)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »