Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Padang Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II

BENTENGSUMBAR.COM - DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II, Kamis malam, 30 April 2020.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Rapat paripurna tersebut dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.

Sementara di pihak Pemerintah Kota Padang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dan segenap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Juga terlihat pimpinan Forkopimda Kota Padang.

Dalam rapat paripurna tersebut beberapa agenda yang dilakukan antara lain, pertama Penyerahan Hasil Laporan Kunjungan Kerja Komisi-Komisi DPRD Kota Padang Pada Masa Sidang I Tahun 2019 Kepada Ketua DPRD Kota Padang. 

Kedua, Penyerahan Laporan Hasil Reses Masa Sidang DPRD Kota Padang Tahun 2019 Kepada Wali Kota Padang. Ketiga, Penutupan Masa Sidang I DPRD Kota Padang Tahun 2020 dan Pembukaan Masa Sidang II. Selanjutnya keempat, Melewakan Jadwal Kedewanan Masa Sidang II Tahun 2020.


Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyampaikan informasi bahwa pada 2020 ini ada 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan rincian 8 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang dan 15 Ranperda usulan Pemko Padang.

"Untuk itu kami mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang fokus dalan penyelesaian pembahasan semua Ranperda tersebut. Kita perlu menyusun dan mengatur agenda kedewanan yang bisa mengakomodir kegiatan-kegiatan pentinf yanv harus dilaksanakan meskipun di tengah pandemi covid-19 saat ini," imbau Syafrial.

Selanjutnya imbau Ketua DPRD Padang tersebut, ia pun menginginkan senantiasa terciptanya sinergitas antara DPRD bersama pemko dan seluruh stakeholder berjalan baik sebagaimana mestinya. 

"Dengan sinergi dan harmonisasi itulah kita dapat melaksanakan kegiatan dan upaya menyelesaikan beberapa permasalahan di kota yang kita cintai ini," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa pada kesempatan itu mengapresiasi dukungan DPRD Kota Padang selama ini kepada Pemerintah Kota Padang, termasuk dalam penanganan Covid-19 yang sedang mewabah di Kota Padang.

"Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan pada Rabu, 22 April 2020, ternyata masih rendah pemahaman masyarakat kita dalam mentaati protokol kesehatan dan aturan PSBB ini," ungkap Wawako.

Ia mengaku sudah melakukan beberapa kali peninjauan ke lapangan dan ikut mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan PSBB.


Rapat dengan Gugus Tugas

Usai rapat paripurna penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II, DPRD Kota Padang menggelar rapat dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Padang.

"Hingga hari ini, sudah 98 orang warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan sudah 12 orang meninggal dunia," ungkap Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani ketika membuka rapat dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Padang.

Syafrial Kani menegaskan,  kondisi yang ada saat ini di Kota Padang sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Untuk itu, dibutuhkan keseriusan dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kota Padang.

"Kersajama kita semua sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Ini sudah pada tingkat mengkhawatirkan karena sudah 98 orang yang positif dan 12 orang meninggal dunia," pungkasnya.

Waki Wali Kota Padang Hendri Septa pada kesempatan itu menegaskan, jika masyarakat masih tidak mentaati aturan PSBB, maka bisa saja PSBB diperpanjang.

"Seperti di DKI Jakarta, diperpanjang sampai 31 Mei 2020. Kalau kita masih saja mengabaikan aturan PSBB, maka bisa saja diperpanjanh kayak DKI Jakarta," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Zulhardi Zakaria Latif pada kesempatan tersebut mempertanyakan SOP penanganan pasien postitf Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah. 

Ia mencontohkan di Komplek Mega Mulia Kuranji, ada warga yang posotif Covid-19, tetapi masih saja berinteraksi dengan warga lainnya. Bahkan ada keluarganya yang datang membezuk.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hami mengatakan, isolasi mandiri diberlakukan kepada PPT/OTG, Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Sebelum kita bicara isolasi mandiri, kita harus paham dulu istilah-istilah itu," katanya.

Dikatakannya, setiap orang dirawat di rumah sakit, tidak bisa dikunjungi, termasuk oleh keluarga.

"Besok kita usahakan dua anak yang terkonfirmasi positif di Komplek Mega Mulia itu untuk dirawat di RSU Rasidin," jawab Feri Mulyani.

Dikatakan Feri, selama isolasi mandiri, orang tersebut harus menempati kamar yang terpisah. Di rumah dia harus tetap memakai masker.

"Isolasi mandiri juga dapat dilakukan di balai karantina yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," ungkapnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »