BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu telah dilaporkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Juru bicara Menkomarves Jodi Mahardi, mengatakan alasan laporan tersebut karena pihak Luhut tidak terima dengan pernyataan Said Didu saat diwawancara Hersubeno Arief melalui Channel Youtube.
Dala video tersebut, Said Didu membicarakan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang terus berjalan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
Bahkan, Said Didu menyebut Luhut Luhut bersikeras meminta Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tak mengganggu dana pembangunan IKN.
"Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," tuturnya kepada wartawan, Jumat, 1 Mei 2020.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Luhut sudah menggandeng empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri.
Keempat kuasa hukum itu adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita.
"Iya benar, itu kuasa hukumnya," jelas dia.
(Sumber: Warta Ekonomi.co.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »