BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu, 22 April 2020.
Namun, sampai saat ini, virus corona tetap saja menggila dan sudah ratusan orang di daerah ini terkonfirmasi positif.
Di satu sisi, instansi pemerintah tetap dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berusaha memberikan jaminan tersebut kepada investor.
Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi memastikan dinas yang dipimpinnya tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan investor yang mengurus perizinan.
Lantas bagaimana caranya?
"Pelayanan di Bidang Dalak, terutama dalam penyampaian LKPM dilakukan secara daring atau online," cakap Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com.
Dikatakannya, namun jika terdapat kendala pihak perusahaan dapat melakukan kosultasi ke Bidang Dalak.
"Perusahaan juga dapat menghubungi personil di Bidang Dalak untuk membantu perusahaan yang memiliki kendala dalam penyampaian LKPM," katanya.
Ia mengatakan, untuk pelayanan perizinan bagi pelaku usaha atau investor, pihaknya maksimalkan dengan pelayanan secara daring atau online.
"Sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kekantor DPMPTSP," terangnya.
(by/hms-sumbar)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »