Ribut-Ribut Soal TKA China, Maswar Dedi: Di Sumbar Masih Sesuai Aturan

BENTENGSUMBAR.COM  - Di beberapa daerah di Indonesia, kadatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China mengalami penolakan. 

Bahkan belakangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se- Indonesia mengeluarkan seruan agar Presiden Jokowi menolak TKA asal China tersebut terkait pandemi Covid-19.

Lantas di Provinsi Sumatera Barat bagaimana?

"Terkait TKA adalah merupakan kewenangan pemerintah pusat," ungkap Maswar Dedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat kepada BentengSumbar.com melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2020.

Namun, jelas Maswar Dedi, sebagai informasi untuk TKA dibatasi bekerja pada level tertentu.

"Pemakaian tenaga kerja asing harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Pemakaian TKA hanya pada level tenaga profesional, bukan pada level buruh kasar tanpa keahlian," jelasnya.

Menurutnya, pemakaian TKA di Sumbar masih sesuai dengan aturan dan belum menimbulkan masalah. 

"Untuk pengawasan tenaga kerja dilakukan oleh dinas teknis terkait atau Dinas Naker," katanya.

(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »