Soal New Normal, BADKO HMI Sumbar: Pemerintah Harus Munculkan New Regulation Pro Rakyat

BENTENGSUMBAR.COM - Pembatasa  Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Sumatera Barat untuk pencagahan penyebaran Covid-19 akan berakhir pada tanggal 29 Mei mendatang.

PSBB tidak di perpanjang dan di ganti dengan penerapan kebijakan New Normal dengan dasar pertimbangan sosial ekonomi masyarakat. 

Panduan New Normal pun sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 guna bisa menjalani kehidupan normal dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.

Menurut Wendi Juli Putra, Ketua Umum BADKO HMI Sumatera Barat, kebijakan New Normal sah-sah saja untuk menjadi jalan terakhir dalam penanganan wabah Covid-19. 

Namun, katanya, pemerintah, khususnya di Sumatera Barat juga harus menyiapkan juga New Regulation yang pro rakyat.

"Jangan sampai New Normal hanya menfasilitasi keberlanjutan hidup masyarakat ekonomi menengah ke atas. Sedangkan ekonomi menengah ke bawah tidak difasilitasi," ungkap Wendi melalui siaran persnya yang diterima BentengSumbar.com, Selasa, 26 Mei 2020.

Wendi mengingatkan Gubernur Sumatera Barat, selain penyaluran BLT dan Bansos, pemerintah daerah juga harus menyiapkan strategi pemulihan ekonomi masyarakat yang bergerak di sektor UMKM yang sudah kehabisan modal ataupun mengadvokasi kembali masyarakat yang sudah di-PHK dari tempat kerja. 

"Terakhir kami mengingatkan kembali komitmen bersama untuk sama-sama menjalani kebijakan," katanya.

Sebab, ulasnya, kebijakan dibuat tidak hanya berlaku untuk rakyat, akan tetapi berlaku untuk semua masyarakat, termasuk pemerintah dan para pejabat publik yang seharusnya bisa menjadi contoh bangi masyarakat luas.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »