Akhirnya Kerinduan Salat Jumat Berjamaah di Masjid Kantor Gubernur Terobati

BENTENGSUMBAR.COM - Masjid Kantor Gubernur Sumatera Barat untuk pertama kali dibuka untuk melaksanakan salat Jumat sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar karena Covid-19, Jumat, 12 Juni 2020.

Hal itu tentu saja mengobati kerinduan umat Islam karyawan kantor gubernur. Meski demikian, pelaksanaan salat Jumat tetap harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Semua aturan tersebut sudah dipersiapkan dengan menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu badan pakai thermogun dan membatasi jemaah dengan memberi tanda silang dengan jarak satu meter dan imbauan spanduk di pintu masuk masjid.

Hal ini dibuktikan jemaah masjid kantor gubernur tampak ramai mengunjungi masjid dengan membawa sejadah masing-masing. Mengenakan masker dan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam masjid.

Menurut Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar, H. Syaifullah mengatakan, salat Jumat kali ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, antara lain pengecekan suhu tubuh dan pengaturan jarak antar jemaah. Jamaah juga membawa perlengkapan salat masing-masing dan mengenakan masker.

"Alhamdulillah, kerinduan kita untuk salat Jumat berjemaah terobati, walaupun jumlah jemaah juga dibatasi," ucap Saifullah.

Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah juga dibatasi. Biasa kapasitas masjid tersebut 200 jemaah, hari ini dibatasi sampai 100 jamaah. 

"Namun kenyataannya jemaah masjid kantor gubernur capai lebih dari 100 orang, sampai keluar (teras) masjid. Kita tidak bisa melarang orang untuk salat berjamaah, asalkan sesuai protokol kesehatan," sebut Syaifullah.

Sejumlah aturan dan protokol ini memang tampak lebih ketat daripada biasanya. Aturan ini menyusul pelonggaran yang diberikan pemerintah kepada pelaksanaan kegiatan beribadah, selama masa pandemi Covid-19.

(Nov)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »