Deklarasi NA-IC untuk Pilgub Sumbar, Pengamat Ini Jelaskan Perbedaan SK dengan Surat Rekomendasi

BENTENGSUMBAR.COM - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit-Indra Catri menggelar deklarasi pasca keluarnya surat rekokendasi dari DPP Partai Gerindra pada 26 Februari 2020.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Kantor DPD Partai Gerindra Sumbar, Selasa, 23 Juni 2020. Lantas, apakah surat rekomendasi itu sudah bersifat final?

Pengamat Politik dari Universitas Andalas Asrinaldi Asril menilai, penetapan calon Gubernur dan Wakil Calon Gubernur merupakan kewenangan DPP partai politik.

"Penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari partai ini memang kewenangan DPP Partai Politik," katanya kepada BentengSumbar.com, Kamis, 25 Juni 2020.

Menurutnya, antara surat keputusaan (SK) dan surat rekomendasi jelas terdapat perbedaan.

Biasanya, kata Asrinaldi, surat rekomendasi akan diikuti dengan SK penetapan, jika tidak ada penolakan atau reaksi lain dari DPD atau DPC.

"Tentu beda antara SK dengan surat rekomendasi.  Biasanya surat rekomendasi akan diikuti dengan SK penetapan jika tidak ada penolakan atau reaksi lain dari DPD atau DPC," jelasnya.

Asrinaldi menilai, bisa saja surat rekomendasi yang diterima NA-IC merupakan keputysan awal dari DPP Gerindra untuk melihat tanggapan dan masukan dari kader dan suara konstituen di bawah sebelum dibuatkan SK penetapanya.

"Jadi bisa saja ini baru keputusan awal dari DPP Gerindra untuk melihat tanggapan dan masukan dari kader dan suara konstituen di bawah sebelum dibuatkan SK penetapannya, NA-IC ini," urainya.

Mengenai adanya kemungkinan DPP Gerindra menetapkan calon pasangan lain nantinya, Asrinaldi tak menapiknya.

"Bisa jadi, bergantung dinamika di DPD dan suara publik di Sumbar. Apalagi masa pendaftaran masih 3 bulan lagi," pungkasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »