Dinonaktifkan karena Singgung Jokowi, Dosen Unnes Gugat Rektor

BENTENGSUMBAR.COM - Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo menggugat Rektor kampus tersebut, Fathur Rokhman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Pengacara Sucipto Hadi, Herdin Pardjoangan, mengatakan gugatan ini dilayangkan karena Unnes mencopot kliennya dari tugas mengajar di kampus negeri tersebut. Sucipto dibebaskan dari tugas dan jabatannya sejak 12 Februari 2020.

"Penggugat dicopot atas dugaan pelanggaran disiplin berupa unggahannya di media sosial pada tanggal 10 Juni 2019," kata Herdian, Rabu, 10 Juni 2020.

Sucipto mengunggah status Facebook yang berisi: "Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"

Menurut dia, pemberian sanksi ini melanggar aturan tata usaha negara yang dilakukan oleh Rektor.

Herdin mengatakan penggugat tidak pernah dipanggil oleh atasan langsungnya untuk mengklarifikasi unggahan tersebut.

"Sanksi pembebasan penggugat dari tugas mengajar tersebut dijatuhkan langsung oleh Rektor yang bukan atasan langsung penggugat," katanya.

Terlebih, kata dia, Sucipto hanyalah dosen biasa yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus.

Atas keputusan rektor Unnes yang cacat hukum tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas Nama Sucipto Hadi Purnomo.

Penggugat juga menuntut ganti rugi atas hilangnya tunjangan profesi dan remunerasi sebesar Rp 4,5 juta per bulan, terhitung sejak April 2020 hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pengacara Rektor Unnes Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo mengatakan gugatan tersebut prematur atau salah alamat. "Karena SK yang dimaksud belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara," kata Muhtar lewat keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2020.

Ia mengatakan Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen atas nama Sucipto Hadi Purnomo Dosen FBS UNNES ini bukan putusan final.

Muhtar menuturkan SK tersebut hanya bersifat sementara seperti pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Muhtar, Rektor Unnes berhak dan wajib menjelankan intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memeriksa Sucipto. Sebab, ia diduga melakukan pelanggaran berat.

"Maka untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan karena diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat, diterbitkan Keputusan Rektor tersebut, sampai ada putusan akhir," kata Muhtar.

Akan tetapi, kata Muhtar, karena Sucipto telah memilih jalan dengan menggugat ke PTUN maka mereka pun siap untuk menghadapi gugatan ini.

"Tapi pendapat saya alangkah baiknya dosen nonaktif tersebut memperbaiki sikap, etika, atitut sebagai layaknya seorang dosen dalam media sosial, buatlah status media sosial yang baik baik, yang positif tidak aneh aneh," kata Muhtar.

Catatan redaksi: Isi berita ini telah diubah dengan menambahkan tanggapan dari pengacara Unnes pada Rabu, 10 Juni 2020 pukul 20.35 WIB.

(Sumber: Tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »