Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, PKS Sebut Keputusan Menag Paling Aneh

BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis mengatakan, pembatalan pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama merupakan keputusan paling aneh sepanjang sejarah pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Sebab, tidak dilibatkannya DPR untuk membahas keputusan tersebut.

"Ini keputusan paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Karena, dalam rapat-rapat kita itu kan jadi tidaknya haji itu akan diputuskan bersama, itu yang pertama. Terus yang kedua, dalam Undang-undang Haji Pasal 46-47 BPIH itu kan diputuskan bersama sebagai biaya penyelenggaraan haji itu," ungkap dia, kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2020.

Selanjutnya, di pasal 48 itu dikatakan, keputusan DPR dan menteri agama tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi presiden membuat Keppres tentang pelaksanaan haji. 

"Kan begitu logikanya. Kalau umpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah kan, dicabut," tegas Iskan.

"Nanti menteri agama dasarnya apa dia membuat mengusulkan ke presiden karena Komisi VIII tidak bertanggungjawab, kita tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu saja. Sederhana," imbuhnya.

Menurut Politikus PKS ini, sebenarnya Menag tidak perlu buru-buru membatalkan ibadah haji. Seharusnya keputusan tersebut dibuat setelah rapat dengan DPR RI, khususnya Komisi VIII.

"Kalau hanya ingin membatalkan itu kan bisa dia batalin sore, kita sidang dulu, kalau membatalkan kan enggak butuh buru-buru kan, kecuali kalau sudah pelaksanaannya jadi itu harus cepat, hari per hari kan butuh waktu persiapan kan, nah ini dia merasa hebat sendiri saja," terang dia.

Dia pun menyinggung soal agenda rapat dengan Menag pada Kamis, 4 Juni 2020 nanti. 

Menurut dia, untuk apa rapat tersebut dilaksanakan jika Menag sudah memutuskan pembatalan ibadah haji.

"Tiba-tiba dia minta kita ada pertemuan hari Kamis, kita sedang diskusi di teman-teman, itu kita masih pikirkan, ngapain kita diskusi lagi, kita kalau cuma tukang stempel, kita enggak mau kan, seharusnya kan dia bisa sidang hari ini, malam kita baca, jadi pingin hebat sendiri saja, enggak tahu siapa kekuatan yang menekan dia begitu kebelet banget, seperti orang tidak bisa ditahan lagi macam buang air saja begitu," imbuh dia.

Dia pun menyebut soal permintaan pemerintah Arab Saudi yang meminta keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji di negara pengirim menunggu dulu keputusannya. Sambil pihak Arab Saudi melakukan pembenahan di negaranya yang terkait dengan Covid-19.

"Logikanya kan gini, kalau Saudi sudah memutuskan pelaksanaan haji, kita bisa membuat keputusan kami tidak mampu lagi mempersiapkan, itu kan logis kan, secara etika bernegara, Hubungan baik antara Indonesia dan Arab Saudi, seharusnya juga menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri Agama," katanya.

"Tapi kalau belum apa-apa, sudah diputuskan, nanti enggak bagus hubungan Indonesia dengan Arab Saudi ke depan, dan itu tanggung jawab menteri agama, kita dari PKS tidak ikut bertanggung jawab karena tidak ikut memutuskan," tandasnya.

Haji 2020 Ditiadakan

Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2020 ini. 

Keputusan ini diambil lantaran Saudi masih belum membuka akses dan waktu sangat mepet. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang mewabah hampir di seluruh dunia.

"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fachrul Razi dalam jumpa persnya, Selasa, 2 Juni 2020.

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.

Sudah Dipikirkan

Menag Fachrul menambahkan, keputusan pembatalan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," katanya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan menteri No.494 Tahun 2020. Fachrul mengatakan, keputusan tersebut telah dikonsultasikan dengan MUI serta DPR. 

Kemenag segera menggelar rapat dengan DPR untuk membahas pembatalan tersebut.

Lebih lanjut, sesuai undang-undang pemerintah harus menjamin keselamatan jemaah sejak dari embarkasi hingga di Arab Saudi. 

Keputusan membatalkan haji memikirkan resiko beribadah saat Covid-19 di saat kasus positif di Arab Saudi dan Indonesia terus bertambah.

"Keputusan ini sudah dalam kajian karena pandemi Covid melanda seluruh dunia termasuk Saudi dan Indonesia dapat mengancam keselamatan jemaah," ujar Fachrul.

(Sumber: Merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »