MA Kabulkan PK Robert Tantular, Vonis Hukuman Nihil

BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular dan menjatuhkan vonis nihil.

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris (kasasi MA) - putusan yang dimohonkan PK," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tempo pada Jumat, 19 Juni 2020.

Majelis Hakim PK menyatakan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil," ucap Andi.

Robert Tantular sebelumnya divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. 

Namun, Robert yang mendekam di hotel prodeo sejak 2008 dan sudah bebas bersyarat dari Lapas Cipinang sejak Juli 2018.

Masa penjaranya dikorting selama 74 bulan dan 110 hari. Seharusnya Robert menjalani masa hukuman selama 21 tahun.

Namun nyatanya ia hanya menjalani 10 tahun penjara atau kurang dari setengah masa hukuman.

(Sumber: Tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »