Membandel, Barang Dagangan PKL Disita Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Membandel, tidak indahkan teguran petugas, PKL dan barang daganganya terpaksa diangkut Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Padang dari sejumlah titik lokasi di ibukota Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 22 Juni 2020.

Pedagang Kaki Lima (PKL) telah diingatkan dan ditegur petugas sebelumnya agar tidak melakukan aktifitas berjualan memakai trotoar maupun badan jalan.

Namun teguran tersebut tidak di indahkan, bahkan sengaja dilanggar.

"Penertiban dilakukan karena para pedagang ini bandel tetap berjualan di atas trotoar meski sudah diperingatkan petugas," terang Alfiadi, Kepala Satpol PP Kota Padang.

Operasi penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Padang berawal di kawasan Jalan Sawahan hingga Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, tak elak PKL yang  sengaja mendirikan lapaknya di atas trotoar barang-barangnya di angkut ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.

"Di lokasi ini ada dua PKL yang beberapa barangnya kita bawa ke Mako untuk di data serta diproses sesuai aturan. Alhamdulillah penertiban berjalan aman dan lancar. Sebelumnya kita juga sudah melakukan peneguran dan melakukan sosialisasi kepada pemilik dagangan terhadap Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta larangan mengunakan trotoar dan badan jalan untuk di jadikan tempat untuk berjualan" ucapnya.

Giat dalam rangka menjaga trantibum dan tranmas ini, pasukan penegak Perda Pemko Padang juga menyasar Pedagang yang berada di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Prof. Dr. Hamka Air Tawar hingga Jalan Tabing.

"Sebelumnya 20 PKL sudah kita tertibkan di sana, namun saat anggota melakukan patroli, kembali mendapati sebanyak enam PKL yang mengunakan trotoar, untuk pemilik kita ingatkan kembali dan barang dagangannya kita bantu untuk dipindahkan. Penertiban terus dilakukan secara bertahap," kata Alfiadi

Alfiadi berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Ingat Satpol PP Padang setiap hari melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar Perda, berjualan di atas trotoar selain mengganggu pejalan kaki juga merusak keindahan kota," tegasnya.

"Jika tidak mau berurusan dengan petugas, mari sama-sama kita patuhi aturan yang berlaku, jangan gunakan fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena bukan diperuntukan untuk itu," pungkasnya.

(by/rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »