Polisi Amankan Pengedar Sabu Jaringan Napi dan 16 Paket Narkoba

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang pria berinisial RW (41) ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu.

Ia juga diduga sebagai pengedar sabu jaringan narapidana.

Pria tersebut ditangkap, Kamis, 18 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WITa. Dari tangan tersangka, polisi ikut mengamankan 16 barang bukti narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil lidik dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari.

“Dari hasil lidik di lapangan, tersangka kita tangkap. Ya, RW merupakan seorang pengedar sabu jaringan napi,” ucap Eka Fathurrahman, Minggu, 21 Juni 2020.

Masih kata Eka Fathurrahman, tersangka merupakan target kepolisian. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Jati, penangkapan itu disaksikan oleh warga sekitar.

“Ada 16 paket sabu dalam penguasaan tersangka, dengan berat 40,58 gram,” sambungnya.

Selain sabu, sambung Eka, barang bukti non narkotika yang ikut diamankan, dua unit timbangan digital, dua unit handphone, uang tunai Rp 4 juta, lima pembungkus berisikan saset kosong, dua buah kotak kecil hitam, dua buah bong.

Terhadap, sambung Eka, tim lidik langsung membawanya bersama barang bukti di Mako Polda Sultra untuk melakukan penyidikan dan pengembangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

(Sumber: Inilahsultra.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »