Polres Pasbar Cokok Bandar Narkoba di Jorong Kuamang Ujung Gading

BENTENGSUMBAR.COM - Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, mengamankan salah seorang Bandar Narkoba jenis Sabu berinisial RR (33), warga asal Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 06.45 wib.

Hal itu dikatakan Kapolres Pasbar AKBP. Sugeng Hariadi melalui Waka Polres, Kompol. Abdus Sukur didampingi Kasat Narkoba, IPTU. Eriyanto dalam acara jumpa Pers bersama awak media pada Senin, 22 Juni 2020 di Aula Polres Pasbar. 

Ia mengatakan, Sat Narkoba Polres Pasbar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, "RR" warga Jorong Kuamang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di seputaran Jorong Kuamang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Informasi tersebut langsung ditanggapi oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pasbar, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU. Eriyanto turun langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku.

"Setelah nendapatkan informasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba langsung menuju rumah pelaku dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan, kemudian tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," ujar Abdus Sukur.

Ditambahkannya, dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, petugas awalnya menemukan sabu paket kecil. 

Namun setelah dilakukan lagi penggeledahan, petugas kembali menemukan 15 paket sedang sabu di dalam kotak hitam yang simpan pelaku dalam lemari.

"Saat ini, barang bukti berupa 15 paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan total sekitar 75 gram, serta satu unit sepeda motor merk, Yamaha NMAX BK 3390 AHM, satu buah kaca pirek, satu unit Handphon merk Nokia, dan satu lembar STNK telah kita amankan. Sementara pelaku saat ini berada di sel tahanan Mapolres Pasbar untuk menunggu proses penyidikan selanjutnya,"jelas Abdus Sukur.

Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut Ia dapatkan dari seorang berinisial TM asal Kota Bukittinggi dan Ia hanya ditugaskan untuk menjualnya saja, jika seluruh barang tersebut habis maka ia akan dibayar sebanyak Rp5 juta.

"Menurut Pelaku, barang tersebut Ia dapat dari TM dan kasus ini sedang kita lakukan pendalaman," terangnya.

Abdus Sukur menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba, yang akan menghancurkan para generasi muda sebagai ujung tombak maju mundurnya kabupaten ini kedepannya.

"Polres Pasbar akan terus berupaya menekan dan minindak tegas  peredaran gelap narkoba di pasaman barat tanpa pandung bulu," tegasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2, UU no 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »