Wawako Hendri Septa Bagi-bagikan Masker Kepada Personil Sat Pol PP

BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyerahkan sebanyak 500 pcs masker kepada personil Sat Pol PP Kota Padang guna menunjang kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pasukan penegak Perda itu dalam bertugas.

Wawako pun memasangkan masker yang bersumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang tersebut secara langsung kepada perwakilan personil Sat Pol PP di Mako Sat Pol PP, Kamis, 11 Juni 2020. 

Juga hadir dikesempatan itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Suhandra dan Kasat Pol PP Padang Alfiadi beserta jajaran

"Alhamdulillah terima kasih kami sampaikan kepada Dinas Koperasi dan UMKM atas bantuan masker ini. Semoga dapat dimanfaatkan dalam bertugas di tengah masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang masih mewabah sampai saat ini," imbuhnya.

Lebih lanjut Wawako berharap Sat Pol PP Kota Padang saat ini dan ke depan juga terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Peraturan Wali Kota(Perwako) Padang No. 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru selama Pandemi Covid-19 ke stakeholder terkait, pelaku usaha dan masyarakat.

"Saya harap kepada kita semua mari selalu gencarkan sosialisasi dan edukasi Perwako No.49 Tahun 2020 ke tengah-tengah masyarakat. Insya Allah Perwako ini ke depan akan kita perkuat dengan Perda. Sehingga akan ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol Covid-19 nantinya," tegasnya. 

Sementara itu Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengucapkan terima kasih atas bantuan masker tersebut. Pemberian bantuan masker ini melihatkan perhatian sesama OPD dalam menunjang keselamatan pihaknya dalam pelaksanaan tugas.

"Terima kasih pak Wakil Wali Kota Padang dan Dinas Koperasi dan UMKM atas bantuan ini. Ahamdulilah dari sebanyak 496 orang anggota Satpol PP Padang hingga hari ini masih sehat dan tidak ada yang terjangkit Covid-19. Semoga kita semua selalu menjaga imun tubuh dan kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," tukasnya.

(David)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »