BENTENGSUMBAR.COM - Lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau aksi jambret, seorang laki-laki berinisial “RC” (22), Warga asal Ranti Mamban, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Selasa, 30 Juni 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Haryadi melalui Kasubag Humas Polres Pasbar, AKP. Defrizal saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu, 1 Juli 2020.
Defrizal mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 254/VI/2020/Res Pasbar tanggal 24 Juni 2020 dengan pelapor/korban atas nama Della Sugesti Pujangga.
"Bahwa telah terjadi Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku pada hari Rabu 24 Juni 2020 lalu sekira pukul 20.00 WIB di jalan raya jalur 32 Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," ungkapnya.
Waktu itu, jelasnya, korban Della Sugesti Pujangga sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Jalur 32, kemudian pelaku mengiringi korban dengan sepeda motor, dalam perjalanan pelaku mengambil tas yang di sandang korban.
Dikatakan Defrizal, tas korban tersebut berisikan satu unit Handphone dan Dompet beserta uang tunai sebesar Rp. 600.000.
"Tim dari Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Kinali dan Anggota Polsek Kinali berhasil meringkus pelaku saat berada dirumahnya pada hari Selasa, 30 Juni 2020 tanpa perlawanan dan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone milik korban beserta uang tunai Rp. 600 ribu,” ucapnya.
Dikatakannya, pelaku langsung diamankan di Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Rido)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »