Maswar Dedi: Kewenangan Perizinan Hotel Terletak di Kabupaten/Kota, Kecuali...

BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi menegaskan, perizinan hotel bukan kewenangan pemerintah provinsi.

"Bukan kewenangan kita di provinsi menerbitan perizinan perhotelan," tegas Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com melalui sambungan telepon selular, Rabu malam, 15 Juli 2020.

Dikatakannya, perizinan hotel merupakan kewenangan kabupaten/kota.

"Kewenangan perizinan hotel itu terletak di kabupaten/kota. Bukan tak punya izin hotel-hotel yang ada di Sumbar, cuma yang menerbitkan izinnya kabupaten/kota. Jadi jangan salah persepsi," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan peraturang perundang-undangan berlaku, yang menjadi kewenangan Provinsi merupakan izin perhotelan yang berada pada lintas kabupaten/kota. 

"Ini yang harus dipahami. Perizinan hotel bukan kewenangan provinsi, kecuali yang berada pada lintas kabupaten/kota," terangnya.

Penegasan itu disampaikan Maswar Dedi agar tidak terjadi kesalahan memahami informasi terkait belum adanya perizinan hotel yang diterbitkan oleh DPMPTSP Sumbar.

Baca Juga: Belum Ada Perizinan Hotel yang Diterbitkan DPMPTSP Sumbar

"Kadang kan orang hanya membaca judul suatu berita, tanpa membaca isinya, sehingga terjadi lah kesalahan dalam memahami suatu informasi," katanya.

(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »