Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

BENTENGSUMBAR.COM - Polisi telah menangkap seseorang yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, di Bali.

"Iya, jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juli 2020.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Yusri, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku pencemaran nama baik itu memiliki komunitas yang ada di kawasan Sumatera Utara.

Selain itu, masih ada pelaku lain yang masih dikejar polisi.

"Masih ada (pelaku lain) karena ini satu komunitas sebenarnya. Ini sudah kita lakukan pengejaran di Sumatera Utara," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.

Ahok melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.

(by/Kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »