BENTENGSUMBAR.COM - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menolak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diprotes oleh Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, terkait pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.
"IDI yang bikin ribut kenapa kok Pak Terawan menteri kesehatan yang diberitakan berantem lagi dengan IDI," tulis @ruhutsitompul, Selasa, 25 Agustus 2020.
Ruhut menyebut hubungan tak harmonis antara IDI dengan Terawan memang sudah menjadi rahasia umum.
Ruhut pun tetap menyemangati mantan kepala RSPAD Gatot Subroto itu.
"Sudah rahasia umum hubungan Pak Terawan dan IDI seperti kucing dengan tikus. Maju terus Pak Terawan. Dukung Pak Joko Widodo menuju Indonesia Maju MERDEKA," tuntas Ruhut.
Sebelumnya, gabungan asosiasi profesi kedokteran Indonesia menyatakan kecewa dan setuju atas tindakan Menkes Terawan yang bergabung dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada Presiden, tetapi tak sesuai dengan aturan undang-undangan.
"Kami menyampaikan kekecewaan dan menyatakan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang memberikan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undangan," demikian pernyataan bersama asosiasi profesi kedokteran yang diterima di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Gabungan Asosiasi profesi kedokteran tersebut juga menganggap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberikan informasi dan pernyataan yang tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI sehingga Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 55 Tahun 2020 yang isinya anggota dan mengangkat anggota KKI periode 2020-2025.
Menkes Terawan pun sudah menjelaskan tentang pemilihan anggota KKI yang dikecam IDI.
Menurutnya, untuk menjadi anggota KKI harus memenuhi syarat tertentu.
Persyaratan tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
"WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan / atau jabatan lainnya, "tutur Terawan dalam keterangan tertulis pada wartawan.
Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara menjadi anggota KKI. Hal itu diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS.
(by/tempo.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »