BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Jaksa Pinangki diduga telah menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.
"Tadi malam penyidik menyimpulkan berdasarkan bukti yang diperoleh diduga ada tidak pidana korupasi sehingga ditetapkan terasngkanya yaitu inisial PSM," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 12 Agustus 2020.
Pinangki sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertigas di Kejaksaan Agung diduga telah menerima hadiah atau janji.
"Pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji atas nama PSM," bebernya.
Lebih lanjut Hari mengatakan, penetapan tersangka kepada Jaksa Pinangki setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam.
Dari hasi pemeriksaan, penyidik telah menemukan korelasi antara barang bukti dan alat bukti yang cukup.
"Jampidsus setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, dikaitan dengan barang bukti dan alat bukti," jelasnya.
(Source: okezone.com)
Jaksa Pinangki diduga telah menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.
"Tadi malam penyidik menyimpulkan berdasarkan bukti yang diperoleh diduga ada tidak pidana korupasi sehingga ditetapkan terasngkanya yaitu inisial PSM," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 12 Agustus 2020.
Pinangki sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertigas di Kejaksaan Agung diduga telah menerima hadiah atau janji.
"Pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji atas nama PSM," bebernya.
Lebih lanjut Hari mengatakan, penetapan tersangka kepada Jaksa Pinangki setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam.
Dari hasi pemeriksaan, penyidik telah menemukan korelasi antara barang bukti dan alat bukti yang cukup.
"Jampidsus setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, dikaitan dengan barang bukti dan alat bukti," jelasnya.
(Source: okezone.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »