Langkah Istana Cabut Pemecatan Evi Novida Ginting Tuai Apresiasi

Langkah Istana Cabut Pemecatan Evi Novida Ginting Tuai Apresiasi
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi II DPR mengapresiasi keputusan Istana Kepresidenan yang segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Istana menyatakan materi hukum keputusan presiden soal pemecatan Evi telah dibuktikan PTUN.

"Ya tentu kita mengapresiasi keputusan istana yang tidak banding," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 7 Agustus 2020.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR itu menyebut Istana Kepresidenan telah mengakhiri polemik pemecatan Evi. Sebab, kebijakan tersebut memberi kepastian kepada seluruh pihak terkait kekosongan komisioner KPU.

"Itu akan mempercepat kepastian status Evi Novida," ungkap dia.

Dia berharap Evi segera bertugas kembali sebagai di KPU. Keberadaan Evi sangat dibutuhkan KPU dalam persiapan Pilkada 2020.

Saan juga meminta Istana Kepresidenan segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang membatalkan pemecatan Evi. Sehingga, Komisi II bisa segera menindaklanjuti pembatalan tersebut.

Baca: Jokowi Batalkan Pemberhentian Evi Novida Ginting

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemberhentian tidak hormat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Kepala Negara menghormati putusan itu.

"Dan memutuskan untuk tidak banding," kata juru bicara presiden bidang hukum Dini Purwono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Jokowi segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) tekait pembatalan pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Evi diberhentikan mengikuti rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(***)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »