BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi menegaskan, dengan adanya Omnibus Law dapat memangkas birokrasi, memberi kepastian waktu dan hukum kepada pengusaha.
"Dengan adanya Omnibus Law ini, memang ada aturan yang mengatur kemudahan berinvestasi bagi para investor atau pengusaha atau masyarakat yang memiliki usaha supaya lebih mudah untuk mendapatkan perizinan," ujar Maswar Dedi, kemaren.
Dikatakannya, intinya, dengan adanya pengusaha yang dipermudah untuk berusaha ini, tentu akan mempermudah menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Sehingga ini ada keterkaitan. Nah, dengan kondisi seperti ini, dia memangkas birokrasi dengan adanya Omnibus Law ini. Dengan adanya Omnibus Law memangkas birokrasi, berarti kita sudah terbantu," katanya.
Pasalnya, kata Maswar Dedi, dari segi pelaksanaan tugas dari aparatur pemerintah, dengan adanya Omnibus Law ini, sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantu masyarakat atau pengusaha yang mengurus perizinan.
"Bisa lebih mudah dan tidak lama waktunya. Sehingga dengan adanya Omnibus Law ini, kita berharap adanya peningkatan investasi dengan masuknya investor yang masuk. Dan tentunya akan mengurangi pengangguran di Indonesia, Sumatera Barat khususnya," cakapnya.
Terkait regulasi, kata Maswar Dedi, pihaknya masih menunggu rampungnya Omnibus Law tersebut. Setelah rampung, maka baru diajukan Ranperda-nya ke DPRD dan dibuatkan Peraturan Gubernur terkait dengan itu.
"Karena nanti akan kita sesuaikan dengan SOP kita, karena harus sesuai dengan kewenangan. Dia sudah terbagi nanti, bagaimana kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota," urainya.
Dikatakan Maswar Dedi, pihaknya telah melakukan vidcon dengan Kepala BKPM. Kepala BKPM menegaskan, Omnibus Law ini bertujuan meningkatkan kinerja dari UMKM dan meningkatnya pengusaha dalam negeri.
"Jadi ada tiga sebenarnya, disamping investor asing, juga membantu UMKM dan pengusaha dalam negeri. Yang diutamakan itu adalah UMKM dan pengusaha dalam negeri, setelah itu baru PMA (Pemilik Modal Asing, red). Jangan beranggapan ini akan murni, selurusnya PMA, tidak," tegasnya.
Menurut Maswar Dedi, akan ada aturan yang mengatur, tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh PMA, sebab lebih mengutamakan UMKM dan perusahaan dalam negeri. "Intinya, ada penguatan untuk UMKM dan Pemilik Modal Dalam Negeri (PMDN)-nya," katanya.
(by/hms-sumbar)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »