BENTENGSUMBAR.COM - Virus corona kian menggila di Sumatera Barat. Ini ditandai dengan angka positif Covid-19 yang terus meningkat. Pada hari ini saja, Selasa, 25 Agustus 2020, terjadi penambahan 78 pasien positif Covid-19.
Untuk itu, Gubernur Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas. Ia mewajibkan setiap warganya untuk memakai masker.
"Setiap masyarakat wajib pakai masker dan semua kita laksanakan disiplin protokol kesehatan saat keluar rumah dan di tempat umum. Jika ingin berkurang konfirmasi positif covid 19. Jika tidak suasana hari ini tidak akan memberi kebaikan dalam penanganan antisipasi penyebaran virus corana di Sumbar," tegasnya usai Rapat Paripurna pembahasan KUA PPS bersama DPRD Sumbar, Selasa, 25 Agustus 2020.
Gubernur mengatakan, pakai masker itu ibarat pakai helem di jalan. Jadi pakai masker itu wajib pada saat berdialog atau menyampaikan pesan dalam berkomunikasi sehari-hari.
"Jangan seperti orang hanya bawa helem pada saat di jalan raya dan baru ketika berhenti helemnya di pasang itu berarti sia-sia. Maka pakai masker saat bercerita memyampaikan sesuatu, sama pakai helem pada saat berkenderaan di jalan raya baru ada dampak kebaikannya," ujar Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno berharap, Perda penanganan Covid-19 di Sumbar segera bisa selesai agar pelaksanaan disiplin protokol covid efektif dilaksanakan karena ada sanksi yang jelas, denda dan kurungan hukuman lain sesuai aturan yang ada.
"Jika perda tersebut selesai kita akan lakukan razia dan penertibkan masyarakat agar melaksanaan disiplin protokol kesehatan secara baik dan benar. Jika kedapatan akan terkeba denda dan kurungan sesuai tingkat kesalahan dan kelalai disiplin protokol kesehatan yang dilakukan," kata gubernur mengingatkan.
Gubernur Sunbar menerangkan pemerintap prpvinsi Sumatera Barat dalam penanganan antisipasi penyebaran covid 19, melakukan testing, traking, isolasi dan treatmen dan untuk mendukung semua itu Sumbar memberikan swab gratis.
"Siapa saja yang merasa ada gejala Covid 19 silahkan datang ke tempat pelaksanaan swab yang telah ditetapkan gugus tugas penganan Covid-19. Ada di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bagi setiap orang yang datang dan masuk ke Sumbar, rumah sakit dan pukesman yang telah ditetapkan.Tentu dengan membawa identitas diri dan kartu keluarga, swab dilakukan secara gratis," ungkapnya.
(Zardi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »