Agar Pelayanan Aman Covid, DPMPTSP Terapkan Protokol Kesehatan

Agar Pelayanan Aman Covid, DPMPTSP Terapkan Protokol Kesehatan
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, Senin, 21 September 2020.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326) serta penerapan Tatanan Normal Baru produktif dan Aman Covid 19 atau new normal.

"New normal merupakan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktifitas normal, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus," ungkapnya.

Ia mengatakan, pedoman penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan DPM&PTSP melalui Tatanan Normal Baru dan Aman Covid-19 dalam masa pandemik COVID-19 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain utu, untuk mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19, memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya kesehatan, dan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada  masyarakat.

Tak hanya itu, kata Maswar Dedi lagi, bertujuan untuk memberikan arahan agar setiap pegawai di lingkungan DPMPTSP mengetahui dan memahami penularan COVID-19z meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan aktifitas kerja sehari-hari ditengah pandemic CIVID-19.

"Agar Pegawai menjadi teladan di tengah masyarakat dalam menerapkan protocol COVID-19
upaya menyelamatkan kehidupan dan menjaga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik (Urusan Penanaman Modal, Investasi dan Perizinan) yang maksimal bagi masyarakat/pelaku usaha," jelasnya.

(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »