BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mencabut status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Hingga saat ini, Jakarta sebenarnya masih menerapkan PSBB sejak status tersebut berlaku 10 April 2020 lalu.
“PSBB di Jakarta ini belum pernah dicabut, Jakarta masih berstatus PSBB sejak 10 April sempai sekarang,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Karena itu, menurut Anies, bukan hal baru lagi ketika Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti dilakukan sejak 10 April 2020.
Hanya saja, sejak 5 Juni 2020, Jakarta menerapkan PSBB transisi dengan melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas ekonomi, sosial-budaya dan keagamaan.
“Jadi, ini (penerapan kembali PSBB) bukan kita memulai sesuatu yang baru,” tandas dia.
Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB sejak 10 April 2020. PSBB ini diterapkan setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan pada 7 April 2020 dengan dasar PMK Nomor 9 Tahun 2020. Kemudian, PSBB ini diperpanjang hingga tahap III yang berakhir pada 4 Juni 2020.
Mulai Tanggal, 5 Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB transisi dan telah diperpanjang sebanyak lima kali hingga 10 September 2020.
Anies mengatakan pihaknya kembali menerapkan PSBB sebagai rem darurat untuk menghambat laju penularan Covid-19 dan mengurangi laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta.
Pasalnya, perkembangan kasus Covid-19 khususnya kasus aktif dan angka kematian mengalami kenaikan yang sangat tinggi pada Agustus hingga September 2020.
“Memang kondisi dalam dua pekan terakhir ini mengkhawatirkan. Ini berbeda dengan situasi sebelumnya. Itu sebabnya kita melakukan pengetatan selama 2 minggu ke depan, supaya ini menjadi rem, agar laju pertambahan kasus ini bisa dikurangi,” tandas dia.
(Source: BeritaSatu.com)
Hingga saat ini, Jakarta sebenarnya masih menerapkan PSBB sejak status tersebut berlaku 10 April 2020 lalu.
“PSBB di Jakarta ini belum pernah dicabut, Jakarta masih berstatus PSBB sejak 10 April sempai sekarang,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Karena itu, menurut Anies, bukan hal baru lagi ketika Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti dilakukan sejak 10 April 2020.
Hanya saja, sejak 5 Juni 2020, Jakarta menerapkan PSBB transisi dengan melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas ekonomi, sosial-budaya dan keagamaan.
“Jadi, ini (penerapan kembali PSBB) bukan kita memulai sesuatu yang baru,” tandas dia.
Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB sejak 10 April 2020. PSBB ini diterapkan setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan pada 7 April 2020 dengan dasar PMK Nomor 9 Tahun 2020. Kemudian, PSBB ini diperpanjang hingga tahap III yang berakhir pada 4 Juni 2020.
Mulai Tanggal, 5 Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB transisi dan telah diperpanjang sebanyak lima kali hingga 10 September 2020.
Anies mengatakan pihaknya kembali menerapkan PSBB sebagai rem darurat untuk menghambat laju penularan Covid-19 dan mengurangi laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta.
Pasalnya, perkembangan kasus Covid-19 khususnya kasus aktif dan angka kematian mengalami kenaikan yang sangat tinggi pada Agustus hingga September 2020.
“Memang kondisi dalam dua pekan terakhir ini mengkhawatirkan. Ini berbeda dengan situasi sebelumnya. Itu sebabnya kita melakukan pengetatan selama 2 minggu ke depan, supaya ini menjadi rem, agar laju pertambahan kasus ini bisa dikurangi,” tandas dia.
(Source: BeritaSatu.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »