Bagi Pelaku Usaha, Ini Syarat Urus NIB, Gratis Tanpa Dikenakan Tarif Retribusi di Sumbar

Bagi Pelaku Usaha, Ini Syarat Urus NIB, Gratis Tanpa Dikenakan Tarif Retribusi di Sumbar.

BENTENGSUMBAR.COM - Nomor Induk Berusaha (NIB) penting bagi pelaku usaha, termasuk pelaku usaha media yang bergerak di bidang usaha pers. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, Jumat, 18 September 2020 menjelaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

"NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk  pemenuhan  persyaratan  izin usaha dan izin komersial atau operasional," ungkapnya.

Dikatakannya, persyaratan untuk membuat NIB dapat dibedakan antara pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan.

Syarat nonperseorangan yaitu: NIK Direktur, NPWP Perusahaan, Email Aktif, Nomor Telepon Direktur, SK AHU, Nomor Telepon Perusahaan, Kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sedang berjalan, Produksi per tahun, File IMB jika bangunan bukan sewa, File Izin Lingkungan, Jumlah Tenaga Kerja, Nilai Mesin dan Peralatan dab Jumlah Modal per 3 bulan termasuk biaya operasional.

Syarat perseorangan, yaitu: NIK Direktur, NPWP Pemilik Usaha, Email Aktif, Nomor Telepon Direktur, Modal Dasar, Penghasilan per tahun, Alat yang digunakan untuk usaha, Jumlah Tenaga Kerja, Jumlah Kekayaan Bersih, Hasil Penjualan Per Tahun, dan Kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sedang berjalan.

"Pelaku usaha dengan skala UMKM modal usaha di bawah 500 juta dapat langsung proses entry NIB sampai dengan Izin usaha tanpa memiliki NPWP," cakapnya.

Menurutnya, DPMPTSP Sumbar memberikan layanan pendampingan bagi pelaku usaha apabila kesulitan di dalam pengajuan perizinan pada portal OSS.

"Sedangkan pelaku usaha yang diwakili oleh pihak lain atau karyawan dapat menunjukan surat tugas atau surat kuasa dari pelaku usaha," tukuknya.

Ditegaskannya, pengurusan NIB tidak ada biaya ataupun tarif retribusi yang dikenakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pelaku usaha dapat secara mandiri atau mendapatkan layanan pendampingan melalui petugas DPMPTSP untuk pengentryan perizinan OSS," ujarnya.

(by/hms-Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »