Besok, Anies Bertemu Airlangga Bahas PSBB

Besok, Anies Bertemu Airlangga Bahas PSBB
BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI akan bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian yang sekaligus menjabat sebaga Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto, Sabtu, 12 September 2020.

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan dimulai Senin, 14 September 2020 mendatang.

“Pak Menteri Koordinator mengundang untuk berbicara, kita hormati, besok kita bahas detailnya,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 11 September 2020.

Salah satu yang akan dibahas, kata Anies, terkait pelaksanaan PSBB di perkantoran. 

Pasalnya, dengan penerapan PSBB, menurut dia, mau tidak mau aktivitas atau kegiatan di perkantoran ditutup sementara dan diganti dengan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian sebagai Ketua Satgas, detail pembatasan terkait perkantoran akan dibahas besok,” ungkap dia.

Meskipun demikian, Anies tetap meminta perusahaan dan perkantoran untuk mulai melakukan pengetatan dan pembatasan secara mandiri dan serius. 

Hari ini, hingga Senin mendatang, harus dimanfaatkan untuk mengatur mekanisme kerja karyawan yang nanti akan kembali memasuki masa PSBB.

“Saya mengimbau khususnya perkantoran, kegiatan usaha, untuk secara mandiri, secara serius membatasi kegiatan perkantorannya. Besok ada pembahasannya, tetapi saya minta untuk mulai. Mengapa? Karena 10 hari terakhir ini, lompatan kasus aktif di Jakarta amat tinggi,” tegas dia.

Secara prinsip, lanjut Anies, aktivitas di kantor atau tempat usaha tetap tidak diperbolehkan selama pelaksanaan PSBB, kecuali 11 usaha esensial atau vital bagi kehidupan masyarakat. Namun, 11 usaha tersebut dibuka dengan tetap melakukan pembatasan secara ketat.

“Kalau perkantoran 11 tetap, tidak ada perubahan, karena itu kah yang menjadi kunci,” pungkas Anies.

Ke-11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan saat PSBB Jakarta, adalah bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Anies juga akan mengevaluasi izin operasional mobilitas dan kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian pada perusahaan-perusahaan nonesensial. 

Hal tersebut untuk memastikan, pengendalian pergerakan kegiatan usaha maupun sosial berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan penularan.

"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang nonesensial yang dulu mendapatkan izin (IOMKI) akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian saat PSBB total ini," pungkas Anies.

(Source: JPNN.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »