Covid-19, DPMPTSP Sumbar Melayani Perizinan Secara Online Demi Wujudkan Good Government

Covid-19, DPMPTSP Sumbar Melayani Perizinan Secara Online Demi Wujudkan Good Government
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan good government yang memerlukan kerja keras dan akselerasi yang cepat dari seluruh stakeholders. Salah satu media untuk mendukung hal tersebut adalah penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan disegala sektor. 

Pemanfaatan Teknologi Informasi ( IT) merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efesien karena mempersingkat alur birokrasi yang selama ini dianggap menjadi suatu penghambat bagi percepatan pelayanan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi mengatakan, pelayanan perizinan dilakukan secara online pada masa pandemi, perizinan online SIP SAKATO untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan pemerintah, lebih khusus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Adanya aplikasi berbasis web ini pemerintah mampu memberikan pelayanan perizinan pada masyarakat yang lebih cepat, mudah dan transparan. Aplikasi ini juga mendukung upload dokumen sebagai persyaratan proses pengajuan perizinan," ungkapnya kepada BentengSumbar.com, Jumat, 18 September 2020.

Selain itu, jelasnya, masyarakat juga dimudahkan dalam mengetahui status sudah sampai mana perizinan yang dia daftarkan.

Menurutnya, melalui perizinan yang dilaksanakan secara online, masyarakat pelaku usaha tidak perlu lagi tatap muka dan menjemput perizinan yang telah diterbitkan dengan petugas. Pelaku usaha dapat mendownload perizinan pada akun yang telah dimiliki.

Dikatakannya, kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal terhadap perkembangan pelaksanaan investasi di lokasi dilakukan secara offline, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Karena kegiatan pengawasan tidak membutuhkan banyak interaksi dengan orang. 

Sedangkan penyampaian laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dilakukan oleh perusahaan secara online.

(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »